jika tidak ada hambatan
Penghitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) = I (Indeks) x HD (Harga Dasar Satuan IMB untuk Bangunan Rp. 250.000) x LB (Luas Bangunan)
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
082360111043
patenrantau@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store